IZIN
TRADING BATUBARA
Izin
usaha pertambangan khusus operasi produksi terdiri dari 2 jenis yaitu :
1.
IUPK OP Pengangkutan dan Penjualan, dan
2.
IUPK OP Pengolahan dan Pemurnian
Menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pertambangan disebutkan
pihak-pihak yang dapat menjual mineral dan/atau batubara, yaitu pemegang Izin
Usaha Operasi Produksi (“IUP OP”) Batubara, pemegang IUPK OP untuk Pengangkutan
dan Penjualan, dan/atau pemegang izin sementara untuk melakukan kegiatan pengangkutan
dan penjualan atas hasil tambang mineral dan/atau batubara yang diberikan
kepada pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi.
Sedangkan
Pasal 105 ayat (2) UU 04/09 menyebutkan bahwa IUPK OP Pengangkutan dan
Penjualan diberikan untuk 1 (satu) kali penjualan berdasarkan keputusan dari
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, gubernur atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pemberian
izin ini diberikan setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan evaluasi
atas mineral dan/atau batubara yang tergali oleh instansi teknis terkait.
Untuk
informasi lebih lengkap silahkan hubungi kami.
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899
(WA)
www.jasperindo.com
#sertifikatlaikoperasiinstalasilistrik
#sertifikasilaikoperasiinstalasitenagalistrik
#sertifikatlayakoperasiinstalasilistrik
#sertifikatlayakoperasilistrik
#sertifikatlaikoperasipembangkitlistrik
#sertifikatlaikoperasitenagalistrik
#sertifikatlaikoperasiplts
#sertifikatlaikoperasipembangkit
#sertifikatlaikoperasi(slo)
#sertifikatlayakoperasi(slo)
#izinoperasigensetjawabarat
#iziniogenset
#izinoperasionalgensetdisurabaya
#izingensetesdm
#izinoperasionalgenset
#izinoperasimesingenset
#izinslogenset
#izinoperasionalgensetjawatimur
#izinoperasionalgensetjakarta
#izinoperasigenseto
#izinangkutanbatubara
#izintambangbatubara
#izinusahatambang
#izinjualbelibatubara
Komentar
Posting Komentar