EKSPORTIR TERDAFTAR MINERBA ESDM KEMENTERIAN

EKSPORTIR TERDAFTAR MINERBA ESDM KEMENTERIAN

 

Eksportir Terdaftar adalah perusahaan atau perorangan yang telah mendapat pengakuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk mengekspor barang tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan Menteri Perdagangan No. 29/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan (“Permendag 29/2012”) mengatur mengenai ekspor Produk Pertambangan. Produk Pertambangan adalah sumber daya alam tidak terbarukan yang digali dari perut bumi yang belum diolah dan/atau dimurnikan (raw material atau ore) dapat berupa mineral logam, mineral bukan logam dan batuan, yang kemudian diuraikan lebih lanjut jenis-jenisnya dalam Lampiran I Permendag 29/2012 (“Produk Pertambangan”).

 

Ekspor Produk Pertambangan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Produk Pertambangan (“ET-Produk Pertambangan”) dari Menteri.


Pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan akan diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. Pengakuan ET-Produk Pertambangan tersebut berlaku selama 2 (dua) tahun.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#sertifikatlaikoperasi

#izinoperasiesdmlistrik

#iupopk

#batubara

#esdmmineraldanbatubara

#iujpesdmminerba

#esdmntb

#esdmntt

#eksportirterdaftar

#esdmonline

#esdmpalangkaraya

#esdmpanasbumi

#esdmpapua

#tandaregistrasi

#esdmprovinsibanten

#esdmprovinsijawabarat

#esdmpurwakarta

#perijinanesdmpusat

#esdmrasunasaid

#tandaregistrasi

 


Komentar