IUJPTL ESDM DIY
Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) adalah izin usaha
yang dikeluarkan Pemerintah Daerah kepada perusahaan untuk dapat melaksanakan
kegiatan usaha jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi (konsultan),
pelaksana konstruksi (kontraktor) atau sebagai pengawas dan perencana
konstruksi (konsultan).
Dasar Hukum:
1.
Undang-Undang No. 30 Tahun 2009
tentang Ketenagalistrikan;
2.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah;
3.
Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun
2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik;
4.
Peraturan Menteri ESDM No. 35
Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan;
5.
Peraturan Daerah Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung No. 2 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan Daerah.
Persyaratan:
A.
PERSYARATAN ADMINISTRASI :
(diatur Pasal 24 ayat (4) Perda Nomor 2 Tahun 2013)
1.
Identitas pemohon;
2.
Akta pendirian perusahaan;
3.
Profil perusahaan;
4.
Nomor pokok wajib pajak (npwp);
dan
5.
Surat keterangan domisili
perusahaan, dari instansi yang berwenang.
B.
PERSYARATAN TEKNIS :(diatur Pasal
24 ayat (5) Perda Nomor 2 Tahun 2013)
1.
Memiliki sertifikat badan usaha
sesuai klasifikasi dan kualifikasinya;
2.
Memiliki penanggung jawab teknik;
3.
Memiliki tenaga teknik dilengkapi
dengan sertifikat kompetensi;
4.
Memiliki peralatan kerja dan alat
ukur yang berfungsi dengan baik; dan
5.
Sistem manajemen mutu.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#iujptl
#izinoperasiesdmlistrik
#iujptlesdm
#esdmlistrik
#esdmmineraldanbatubara
#iujpesdmminerba
#esdmntb
#esdmntt
#eksportirterdaftar
#esdmonline
#esdmpalangkaraya
#esdmpanasbumi
#esdmpapua
#tandaregistrasi
#esdmprovinsibanten
#esdmprovinsijawabarat
#esdmpurwakarta
#perijinanesdmpusat
#esdmrasunasaid
#tandaregistrasi
Komentar
Posting Komentar